Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) PPID utama menyusun, MENETAPKAN, dan mempublikasikan maklumat layanan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Maklumat layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pernyataan kesanggupan PPID utama dalam melaksanakan layanan sesuai dengan standar layanan Informasi Publik.
(3) Maklumat layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk layanan Informasi yang dilakukan oleh PPID utama.
(4) Maklumat layanan Informasi Publik diumumkan di ruang layanan Informasi Publik dan/atau berbagai media Informasi yang dimiliki BKKBN.
(5) Pengumuman dan penyebarluasan maklumat layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) wajib memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(6) Pengumuman dan penyebarluasan maklumat layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
Koreksi Anda
