Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memberikan layanan Informasi Publik, PPID utama menggunakan Sistem Informasi Publik dan Dokumentasi meliputi: a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan c. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta. (2) Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan Informasi Publik, PPID utama dapat menggunakan surat elektronik dengan domain BKKBN. (3) Informasi yang terdapat dalam Sistem Informasi Publik dan Dokumentasi PPID hanya dapat diakses oleh: a. PPID utama, untuk seluruh Informasi; dan b. PPID pelaksana eselon II, untuk Informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan unit organisasi/unit kerja PPID pelaksana II sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda