Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan Permohonan Informasi Publik oleh PPID utama dilakukan terhadap permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada: a. Kepala BKKBN; dan/atau b. PPID utama. (2) Dalam hal permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuasai dan/atau didokumentasikan oleh PPID pelaksana eselon II, PPID utama meminta Informasi Publik yang dimohonkan kepada PPID pelaksana eselon I. (3) PPID pelaksana eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan Informasi Publik kepada PPID utama.
Koreksi Anda