Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan layanan Informasi Publik harus memperhatikan dan memenuhi komponen standar pelayanan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Komponen standar layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan PPID utama, pimpinan unit organisasi/unit kerja, atau Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi. (3) PPID utama harus melakukan peningkatan standar layanan secara berkelanjutan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan unit organisasi/unit kerja atau perwakilan BKKBN provinsi. (4) Peningkatan standar layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan: a. meningkatkan sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan layanan Informasi Publik; b. meningkatkan kemampuan dan kapasitas pelaksana layanan Informasi Publik; dan c. mengembangkan inovasi dalam pengelolaan maupun layanan Informasi Publik yang lebih mudah, cepat, berkualitas, dan efisien. (5) Pengawasan terhadap penerapan komponen standar layanan Informasi Publik dilakukan oleh atasan PPID dan PPID utama. (6) Layanan Informasi Publik diberikan sesuai hari kerja dan jam layanan.
Koreksi Anda