Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap permohonan Informasi Publik harus diberikan jawaban berupa pemberitahuan yang disampaikan oleh PPID utama.
(2) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. diberikan langsung kepada Pemohon Informasi Publik di ruang layanan PPID BKKBN;
b. dicantumkan atau diumumkan melalui laman PPID BKKBN; atau
c. dikirim melalui faksimili, pos, dan/atau email.
(3) PPID utama harus menyampaikan pemberitahuan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan Informasi Publik secara lengkap.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a. tindak lanjut permohonan Informasi Publik dengan alasan yang tercantum dalam peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
b. bentuk Informasi Publik yang tersedia;
c. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon;
d. materi Informasi Publik yang diberikan dalam hal permohonan Informasi Publik diterima seluruhnya atau sebagian;
e. penjelasan atas penghitaman Informasi dalam hal suatu dokumen mengandung materi Informasi yang Dikecualikan; dan/atau
f. penjelasan dalam hal Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
(5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
(6) Perpanjangan waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan dalam hal PPID utama:
a. belum menguasai atau mengadministrasikan Informasi Publik yang dimohonkan; dan/atau
b. belum dapat MEMUTUSKAN apakah Informasi Publik yang dimohonkan termasuk dalam kategori Informasi yang Dikecualikan.
(7) Dalam hal tindak lanjut permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa
penolakan, PPID utama menyampaikan surat penolakan permohonan Informasi paling sedikit memuat:
a. keputusan pengecualian dan penolakan Informasi;
b. alasan pengecualian; dan
c. konsekuensi yang diperkirakan akan timbul jika Informasi dibuka dan diberikan kepada pemohon.
Koreksi Anda
