Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pengujian Konsekuensi dilakukan berdasarkan berita acara persidangan ajudikasi Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c, PPID utama melakukan rapat pembahasan Pengujian Konsekuensi bersama seluruh pihak terkait paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berita acara persidangan ajudikasi Komisi Informasi diterima.
(2) Dalam rapat pembahasan Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID utama dapat meminta masukan dari PPID pelaksana eselon I dan/atau ahli.
Koreksi Anda
