Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pengujian Konsekuensi dilakukan berdasarkan usulan tertulis PPID pelaksana eselon II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Sekretariat PPID harus melakukan verifikasi terhadap usulan PPID pelaksana eselon II. (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat PPID merekomendasikan tindak lanjut usulan tersebut kepada PPID utama. (3) PPID utama menindaklanjuti usulan tertulis PPID pelaksana eselon II dengan melakukan rapat pembahasan Pengujian Konsekuensi bersama seluruh pihak terkait paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak usulan PPID pelaksana eselon II diterima. (4) Dalam rapat pembahasan Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPID utama dapat meminta masukan dari PPID pelaksana eselon I dan/atau ahli.
Koreksi Anda