Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengklasifikasian Informasi Publik dilakukan oleh PPID utama untuk MENETAPKAN Informasi yang Dikecualikan. (2) Pengklasifikasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPID utama berdasarkan Pengujian Konsekuensi. (3) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan: a. usulan tertulis PPID pelaksana eselon II; b. permohonan Informasi Publik; dan/atau c. berita acara persidangan ajudikasi Komisi Informasi. (4) Pengujian Konsekuensi dilakukan dengan mempertimbangkan: a. alasan pengecualian sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai keterbukaan Informasi Publik; b. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. kepatutan dan kepentingan publik.
Koreksi Anda