Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya, Informasi yang Dikecualikan statusnya berubah menjadi Informasi terbuka.
(2) Penetapan atas perubahan status Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya Jangka Waktu Pengecualian.
(3) Dalam hal atasan PPID tidak melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Informasi yang Dikecualikan menjadi Informasi terbuka pada saat berakhirnya Jangka Waktu Pengecualian.
Koreksi Anda
