Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) PPID utama melakukan pemutakhiran terhadap Daftar Informasi Publik BKKBN dibantu oleh PPID pelaksana eselon II.
(2) Pemutakhiran Daftar Informasi Publik BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(3) PPID pelaksana eselon II dalam membantu pemutakhiran Daftar Informasi Publik BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membuat usulan pemutakhiran Daftar Informasi Publik BKKBN yang disampaikan secara tertulis kepada PPID utama.
(4) Usulan PPID pelaksana eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a. perubahan status atas Informasi Publik BKKBN yang telah ditetapkan sebelumnya; dan
b. penetapan status Informasi Publik BKKBN yang belum ditetapkan sebelumnya.
(5) Perubahan status atas Informasi Publik BKKBN yang telah ditetapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat dilakukan untuk:
a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
atau
b. Informasi yang Dikecualikan.
(6) Usulan PPID pelaksana eslon II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan verifikasi oleh Sekretariat PPID.
(7) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdapat Informasi yang Dikecualikan, Sekretariat PPID merekomendasikan kepada PPID utama untuk melakukan Pengujian Konsekuensi.
(8) PPID utama sebagaimana dimaksud pada ayat (7) membahas usulan PPID pelaksana eselon II yang telah diverifikasi oleh Sekretariat.
(9) Hasil pembahasan pemutakhiran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan dalam format Daftar Informasi Publik BKKBN.
Koreksi Anda
