Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Struktur pengelola Informasi dan Dokumentasi BKKBN terdiri atas:
a. atasan PPID;
b. PPID utama;
c. PPID pelaksana eselon I; dan
d. PPID pelaksana eselon II.
(2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Sekretaris Utama BKKBN.
(3) PPID utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melekat pada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan data dan Informasi.
(4) PPID utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membentuk:
a. sekretariat PPID; dan
b. wakil PPID utama.
(5) PPID pelaksana eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi
madya BKKBN pada wilayah binaan yang ditunjuk dengan penetapan Kepala BKKBN.
(6) PPID pelaksana eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama BKKBN meliputi:
a. PPID pelaksana pada unit kerja BKKBN pusat; dan
b. PPID pelaksana perwakilan BKKBN provinsi.
(7) PPID pelaksana eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (6) membentuk:
a. petugas pelayanan Informasi Publik; dan
b. tim PPID pelaksana eselon II.
Koreksi Anda
