Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengakhiran, perubahan, dan perpanjangan Kerja Sama Luar Negeri dilakukan oleh Pusat. (2) Dalam hal rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Unit Kerja Terkait, rencana disampaikan oleh Unit Kerja Terkait kepada Pusat. (3) Pusat mengoordinasikan pertemuan antar kementerian/lembaga terkait untuk membahas rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda