Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat menyampaikan naskah asli Kerja Sama Luar Negeri kepada Kementerian untuk disimpan dan dipelihara. (2) Naskah Resmi Kerja Sama Luar Negeri disampaikan oleh Kementerian kepada BKKBN. (3) Pusat menyampaikan fotokopi Salinan Naskah Resmi kepada Unit Kerja Terkait.
Koreksi Anda