Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Keberlakuan naskah Kerja Sama Luar Negeri dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
(2) Dalam hal naskah Kerja Sama Luar Negeri memerlukan pengesahan, berlakunya Naskah tersebut setelah seluruh proses pengesahan terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
