Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perundingan naskah dilakukan untuk mencapai kesepakatan para pihak. (2) Perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pertemuan secara langsung dan/atau komunikasi secara tertulis. (3) Naskah yang telah disepakati, dibubuhi paraf oleh para pihak atau cara lain yang disepakati oleh para pihak.
Koreksi Anda