Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah Kerja Sama Luar Negeri dituangkan dalam nama dan format tertentu sesuai dengan kesepakatan para pihak. (2) Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa INDONESIA dan bahasa lain yang disepakati.
Koreksi Anda