Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Naskah Kerja Sama Luar Negeri berpedoman pada: a. kepentingan nasional; b. arah kebijakan Program Bangga Kencana; dan c. ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyusunan Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. judul; b. tujuan; c. identitas para pihak; d. ruang lingkup; e. bentuk; f. pelaksanaan; g. pembiayaan; h. jangka waktu; i. pengaturan hak dan kewajiban para pihak; j. penyelesaian sengketa; k. amandemen/addendum; l. kerahasiaan; m. hasil kerja sama/hak kekayaan intelektual; n. kondisi kahar (force majeur); o. penundaan (suspency); p. mulai berlaku, masa berlaku, dan pengakhiran; q. waktu dan tempat penandatanganan; r. penutup; s. pihak penandatanganan; t. lampiran jenis kegiatan dan waktu kegiatan; dan u. hal lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan para pihak.
Koreksi Anda