Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Telaah yang telah mendapat persetujuan Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dikonsultasikan dan dikoordinasikan oleh Pusat kepada Kementerian dan kementerian/lembaga terkait. (2) Dalam hal jangkauan Kerja Sama Luar Negeri melibatkan pemerintah daerah, telaah dikonsultasikan dan dikoordinasikan oleh Pusat kepada Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda