Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Prosedur pembuatan naskah Kerja Sama Luar Negeri meliputi:
a. pengajuan dan penawaran;
b. penjajakan;
c. penyusunan naskah;
d. perundingan naskah;
e. penandatanganan;
f. pengesahan;
g. pemberlakuan naskah Kerja Sama Luar Negeri;
h. penyimpanan naskah Kerja Sama Luar Negeri; dan
i. pengakhiran, perubahan, dan perpanjangan Kerja Sama Luar Negeri.
Koreksi Anda
