Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan Kerja Sama Luar Negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pusat bersama mitra Kerja Sama Luar Negeri. (3) Pusat melakukan verifikasi atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Laporan yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh Pusat ke Kementerian dan diunggah pada aplikasi monitoring Kerja Sama Luar Negeri BKKBN. (5) Laporan ke Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menjadi pertimbangan keberlanjutan Kerja Sama Luar Negeri.
Koreksi Anda