Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mitra Kerja Sama Luar Negeri, yaitu: a. negara; b. organisasi internasional; atau c. badan hukum asing. (2) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional. (3) Badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan yayasan, perkumpulan, lembaga, organisasi kemasyarakatan, atau bentuk organisasi lain yang terdaftar sebagai badan hukum di negara selain INDONESIA.
Koreksi Anda