Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Mitra Kerja Sama Luar Negeri, yaitu:
a. negara;
b. organisasi internasional; atau
c. badan hukum asing.
(2) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
(3) Badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan yayasan, perkumpulan, lembaga, organisasi kemasyarakatan, atau bentuk organisasi lain yang terdaftar sebagai badan hukum di negara selain INDONESIA.
Koreksi Anda
