Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Bentuk Kerja Sama Luar Negeri mencakup:
a. pelatihan;
b. pendidikan;
c. penelitian dan pengembangan; dan D.
bentuk kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
