Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Kerja Sama Luar Negeri di lingkungan BKKBN. (2) Tujuan Peraturan Badan ini adalah untuk: a. mewujudkan tata kelola penyelenggaraan Kerja Sama Luar Negeri melalui Pusat; b. memastikan perlindungan kepentingan nasional dan tidak bertentangan dengan kebijakan politik luar negeri Republik INDONESIA; c. memastikan dasar pertimbangan Kerja Sama Luar Negeri berpedoman pada kepentingan Program Bangga Kencana; dan d. memastikan terimplementasikannya Kerja Sama Luar Negeri.
Koreksi Anda