Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENDATAAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan pendataan keluarga dan pemutakhiran basis data keluarga INDONESIA ditetapkan oleh deputi yang membidangi data dan informasi.
Koreksi Anda