Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENDATAAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan pendataan keluarga dan pemutakhiran basis data keluarga INDONESIA ditetapkan oleh deputi yang membidangi data dan informasi.
Koreksi Anda
