Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENDATAAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan pendataan keluarga dibebankan pada: a. anggaran pendapatan belanja negara; b. anggaran pendapatan belanja daerah; dan c. sumber lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundangan.
Koreksi Anda