Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENDATAAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Pengorganisasian pelaksanaan kegiatan pendataan keluarga di lini lapangan terdiri atas:
a. manager pengelolaan tingkat kecamatan;
b. manajer data tingkat kecamatan;
c. supervisor tingkat desa dan kelurahan; dan
d. kader pendata tingkat rumah tangga.
Koreksi Anda
