Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENDATAAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme pelaksanaan pendataan keluarga meliputi: a. persiapan; b. pelaksanaan; c. pengamatan dan evaluasi; dan d. pemanfaatan dan penyebarluasan.
Koreksi Anda