Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENDATAAN KELUARGA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme pelaksanaan pendataan keluarga meliputi: a. persiapan; b. pelaksanaan; c. pengamatan dan evaluasi; dan d. pemanfaatan dan penyebarluasan.
Koreksi Anda
Mekanisme pelaksanaan pendataan keluarga meliputi: a. persiapan; b. pelaksanaan; c. pengamatan dan evaluasi; dan d. pemanfaatan dan penyebarluasan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran