Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENDATAAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendataan keluarga wajib dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya secara serentak setiap 5 (lima) tahun. (2) Hasil Pendataan keluarga menjadi basis data keluarga INDONESIA yang wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun.
Koreksi Anda