Pasal 1
Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat HSPK BKKBN adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
PERBAN Nomor 4 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.