Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 digunakan untuk:
a. bahan penyusunan kebijakan dan penyusunan rencana program Uji Kompetensi selanjutnya; dan
b. pengukuran capaian kinerja penyelenggara Uji Kompetensi.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri/Kepala BKKBN melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
