Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi dalam pengumuman kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) diberikan Sertifikat Kompetensi.
(2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau dapat didelegasikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penilaian dan sertifikasi kompetensi, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, serta bina jabatan fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga.
(3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki masa berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
Koreksi Anda
