Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Ketua Unit Penyelenggara MENETAPKAN hasil Uji Kompetensi berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5).
(2) Penetapan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kompetensi Jabatan Fungsional Penata KKB, atau Jabatan
Fungsional Penyuluh KB, atau Jabatan Fungsional PLKB yang akan diduduki.
(3) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
(4) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (3) paling sedikit memuat:
a. pengumuman kelulusan hasil Uji Kompetensi; dan
b. rekomendasi hasil Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
