Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi, unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) mempunyai tugas:
a. menyampaikan informasi pelaksanaan Uji Kompetensi kepada peserta Uji Kompetensi atau Satuan Kerja yang berkepentingan;
b. memfasilitasi dan mengawasi pelaksanaan Uji Kompetensi;
c. menyusun, menandatangani, dan menyampaikan Berita Acara Pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Tim Uji Kompetensi; dan
d. melaksanakan tugas lain terkait dengan pelaksanaan tugas Tim Uji Kompetensi.
(2) Berita Acara Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Peserta melaksanakan Uji Kompetensi sesuai dengan waktu, lokasi, dan metode yang ditetapkan dalam pengumuman pemanggilan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
(4) Tim Uji Kompetensi melakukan pengolahan dan penilaian atas hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Berdasarkan penilaian hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Uji Kompetensi menyampaikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Ketua Unit Penyelenggara.
Koreksi Anda
