Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Calon peserta Uji Kompetensi mengunggah dokumen yang dipersyaratkan pada sistem informasi yang disediakan oleh Unit Penyelenggara Uji Kompetensi.
(2) Pimpinan unit kerja melakukan verifikasi dokumen syarat calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian/BKKBN menyampaikan surat usulan calon peserta kepada Unit Penyelenggara Uji Kompetensi.
(4) Dalam hal peserta Uji Kompetensi berasal dari Instansi Daerah, pimpinan unit kerja yang membidangi kependudukan dan pembangunan keluarga menyampaikan hasil verifikasi usulan calon peserta
kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada daerah masing-masing.
Koreksi Anda
