Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata KKB, Jabatan Fungsional Penyuluh KB dan Jabatan Fungsional PLKB meliputi: a. pengumuman penyelenggaraan Uji Kompetensi; b. pengusulan calon Peserta; c. verifikasi calon Peserta; d. pengumuman Peserta; e. pembekalan Uji Kompetensi; f. pelaksanaan Uji Kompetensi; dan g. pengumuman kelulusan dan rekomendasi hasil Uji Kompetensi.
Koreksi Anda