Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Selain persyaratan peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11, penyelenggaraan Uji Kompetensi berpedoman pada syarat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
