Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan bagi Peserta Uji Kompetensi untuk promosi secara diagonal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a meliputi: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. pendidikan sesuai dengan kualifikasi yang telah ditetapkan Instansi Pembina; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga paling singkat 2 (dua) tahun; f. memiliki Predikat Kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki; h. memiliki rekam jejak yang baik; i. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS; j. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan k. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Koreksi Anda