Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. menyusun materi Uji Kompetensi; b. menentukan metode Uji Kompetensi; c. MENETAPKAN standar penilaian Uji Kompetensi; d. melakukan verifikasi usulan calon Peserta; e. melaksanakan Uji Kompetensi; f. mengolah hasil Uji Kompetensi; g. melaksanakan penilaian akhir atas hasil Uji Kompetensi; dan h. memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Unit Penyelenggara.
Koreksi Anda