Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan menteri ini mengatur mengenai pedoman penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga.
(2) Jabatan Fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penata KKB;
b. Jabatan Fungsional Penyuluh KB; dan
c. Jabatan Fungsional PLKB.
(3) Ruang lingkup pedoman penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyelenggara Uji Kompetensi;
b. peserta Uji Kompetensi;
c. materi, metode, dan periode Uji Kompetensi;
d. tahapan Uji Kompetensi; dan
e. Sertifikat Kompetensi.
Koreksi Anda
