Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS AYOMAN KOMPLIKASI BERAT DAN KEGAGALAN METODE KONTRASEPSI JANGKA PANJANG
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan Ayoman dapat dilaksanakan terhadap aspek teknis dan aspek keuangan.
(2) Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kesesuaian dokumen klaim dengan ketentuan dalam petunjuk teknis;
b. ketepatan waktu verifikasi;
c. proses pembayaran sampai kepada pihak penerima; dan
d. pemantauan permasalahan lain yang dihadapi serta tindak lanjutnya.
(3) Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. realisasi dana perjenis Ayoman;
b. pengecekan pengiriman dan penerimaan dana klaim Ayoman; dan
c. permasalahan lain yang dihadapi serta tindak lanjutnya.
(4) Pemantauan Ayoman dilakukan secara berjenjang dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah, meliputi:
a. pemantauan oleh tim verifikasi pusat untuk memeriksa keabsahan dokumen klaim yang diajukan oleh Perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB atau Perwakilan BKKBN provinsi;
b. pemantauan oleh tim verifikator provinsi untuk memeriksa dokumen klaim yang diajukan oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB;
c. pemantauan oleh tim verifikator perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB untuk memeriksa dokumen klaim yang diajukan oleh Peserta KB.
(5) Hasil pemantauan Ayoman disampaikan secara berjenjang oleh tim verifikator perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB, Perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB atau Perwakilan BKKBN provinsi, dan BKKBN pusat kepada deputi yang
menyelenggarakan urusan di bidang KB dan kesehatan reproduksi sebagai bahan evaluasi.
Koreksi Anda
