Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS AYOMAN KOMPLIKASI BERAT DAN KEGAGALAN METODE KONTRASEPSI JANGKA PANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MKJP yang dapat diberikan Ayoman Komplikasi Berat MKJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi: a. MOW; b. MOP; c. AKDR atau disebut IUD; dan d. AKBK atau disebut susuk KB/implan. (2) Jenis Komplikasi Berat MKJP pada MOW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu: a. perdarahan di daerah tuba fallopi; b. perdarahan karena perlukaan pembuluh darah besar; c. perforasi usus dan kandung kemih; d. emboli udara atau gas; e. perforasi rahim; f. komplikasi pasca bedah; dan/atau g. kejadian komplikasi berat lainnya berdasarkan diagnosis dokter. (3) Jenis Komplikasi Berat MKJP pada MOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu: a. syok anafilaktik akibat penyuntikan anestesi; b. memar (hematoma) dan bengkak pada skrotum yang membutuhkan tindakan rawat inap; c. infeksi berat yang membutuhkan tindakan operasi dan rawat inap; dan/atau d. kejadian komplikasi berat lainnya berdasarkan diagnosis dokter. (4) Jenis Komplikasi Berat MKJP pada AKDR atau disebut IUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu: a. nyeri hebat di perut bawah yang dicurigai sebagai kehamilan ektopik; b. perforasi uterus; c. perdarahan hebat per vaginam yang memerlukan tindakan rawat inap; dan/atau d. kejadian komplikasi berat lainnya berdasarkan diagnosis dokter. (5) Jenis Komplikasi Berat MKJP pada AKBK atau disebut susuk KB/implan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, yaitu: a. infeksi berat pada daerah insersi AKBK atau disebut susuk KB/implan dan memerlukan pembedahan dan rawat inap; b. berpindahnya AKBK atau disebut susuk KB/implan dari tempat pemasangan yang memerlukan tindakan pembedahan dan rawat inap; dan/atau c. komplikasi berat lainnya berdasarkan diagnosis dokter.
Koreksi Anda