Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Tanda Penghargaan bentuk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan penghargaan yang diberikan Kepala BKKBN berdasarkan kebijakan kepada:
a. pemangku kepentingan; dan
b. Mitra Kerja;
atas prestasi, komitmen, dukungan, darma baktinya dan kesetiaan dalam mendukung pelaksanaan Program Bangga Kencana dan/atau percepatan penurunan stunting.
(2) Tanda Penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghargaan di luar penghargaan Manggala Karya Kencana, Wira Karya Kencana, Dharma Karya Kencana, dan Cipta Karya Kencana.
Koreksi Anda
