Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan persyaratan pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 20 ditetapkan oleh Kepala BKKBN.
Koreksi Anda