Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Tanda Penghargaan berupa Wira Karya Kencana dapat diberikan kepada seseorang sebagai tenaga profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan memenuhi persyaratan: 1. administrasi; dan 2. dukungan komitmen/prestasi.
Koreksi Anda