Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Pemberian Tanda Penghargaan berupa Wira Karya Kencana dapat diberikan kepada seseorang sebagai tenaga profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan memenuhi persyaratan:
1. administrasi; dan
2. dukungan komitmen/prestasi.
Koreksi Anda
