Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Pemberian Tanda Penghargaan berupa Manggala Karya Kencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan kepada gubernur, bupati, walikota, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Provinsi, dan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
