Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Tanda Penghargaan disematkan oleh Kepala BKKBN atau Pejabat yang ditunjuk kepada penerima.
(2) Penyematan Tanda Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diserahkan pada pelaksanaan penganugerahan Tanda Penghargaan dalam rangkaian peringatan Hari Keluarga Nasional atau pada momentum tertentu, baik yang berskala nasional maupun lokal di daerah.
(3) Penerima Tanda Penghargaan tidak dapat diusulkan mendapat penghargaan yang sama untuk kedua kalinya.
Koreksi Anda
