Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya disematkan oleh PRESIDEN atau Pejabat yang ditunjuk kepada penerima. (2) Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada puncak acara Peringatan Hari Keluarga Nasional atau pada momentum nasional tertentu.
Koreksi Anda