Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya, Kepala BKKBN meminta klarifikasi kepada Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait calon penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya. (2) Dalam hal Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya diberikan kepada gubernur, bupati, dan walikota selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala BKKBN juga menyampaikan surat kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri untuk memperoleh rekomendasi usulan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya. (3) Kepala BKKBN mengusulkan calon penerima Tanda Kehormatan yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Koreksi Anda