Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme pengajuan usulan Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan: a. Tim Teknis Perwakilan BKKBN Provinsi melakukan validasi dan penilaian terhadap calon penerima Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan untuk diusulkan kepada Tim Teknis BKKBN Pusat; b. Tim Teknis BKKBN Pusat melakukan verifikasi dan validasi terhadap data dukungan komitmen dan capaian program terhadap calon yang diusulkan Tim Teknis Perwakilan BKKBN Provinsi; dan c. berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Tim Teknis BKKBN Pusat mengajukan calon yang memenuhi persyaratan kepada Kepala BKKBN melalui Tim Pengarah untuk memperoleh persetujuan.
Koreksi Anda