Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dapat diberikan kepada Warga lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. dukungan komitmen.
Koreksi Anda